Connect with us

Saksi

Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala

Published

on

Konpers Kasus EDC BRI

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) periode 2022-2024 Budy Setiawan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Hari ini Rabu (16/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama BS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).

Selain Budy, KPK turut memanggil 9 saksi lainnya terkait kasus tersebut. Mereka adalah Argabudhy Sasrawiguna selaku Direktur Operasional PT Bringin Inti Teknologi Tahun 2019-2021 (BUMN), Arief Hadiwibowo selaku Assistant Vice President, Fixed Assets Management & Procurement Policy Division di BRI.

Kemudian, Arif Lukman Rachmadi selaku Divisi RPT Bank BRI periode 2018-2022, Danar Widyantoro bumn selaku Direktur PT Bank Raya Indonesia, Dedi Sunardi sebagai Senior Excecutive Vice President sekaligus Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan di PT BRI periode April 2020-2020.

Selanjutnya, Dhoni Ramadi Saharto Putra selaku Kadiv Retail Payment di BRI tahun 2020–2023, Dicky Erlangga sebagai Divisi APP PT Bank BRI, Dwi Karlina Firmani selaku Komisaris PT Soca Solusi Integra tahun 2020–sekarang, dan Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) periode 2020-2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.

Lembaga antirasuah menyebutkan bahwa kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.

Modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.

Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.

Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar dan ada juga pemberian hadiah.

KPK telah mengamankan bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending