Saksi
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Direktur Bisnis Konsumer BRI

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Konsumer, Handayani terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Hari ini Senin (21/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HY (Handayani) Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).
Selain Handayani, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus tersebut. Mereka adalah Widhayati Darmawan Direktur PT Prima Vista Solusi tahun 2014-sekarang.
Kemudian, Aditya Prabhaswara EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi, dan Dyah Nopitaloka selaku Pegawai BRI Pusat sekaligus mantan Sekretaris CBH.
Budi mengatakan bahwa keempat saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Namun Budi belum menyampaikan terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
“Para saksi telah hadir, untuk saksi HY datang pukul 07.37 WIB . Saksi lainnya telah hadir sekitar pukul 09.25-09.52 WIB,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) periode 2020-2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo, mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.
Selanjutnya, perwakilan dari PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, dan perwakilan PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Karyltadidjaja.
Lembaga antirasuah menyebutkan bahwa kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.
Modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.
Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.
Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar dan ada juga pemberian hadiah.
KPK telah mengamankan bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan2 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Penyidikan2 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda