Connect with us

Nasional

Kemenko Kumham Imipas Bahas Revisi Aturan Kolegium Kesehatan Pasca Putusan MK

Published

on

Jakarta, pantausidang– Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ketentuan Kolegium Kesehatan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Kolegium dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

Rapat tersebut, digelar secara hybrid di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas dan daring, Jumat (30/1/2026).

Rapat ini bertujuan menghimpun masukan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan keselarasan pengaturan Kolegium dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 dengan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Kumham Imipas mengarahkan agar seluruh ketentuan yang mengatur Kolegium Kesehatan ditelaah secara mendalam.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan Kolegium dalam PP dan Permenkes tetap menjaga prinsip independensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kesehatan. Putusan Mahkamah Konstitusi juga harus dipelajari secara komprehensif, termasuk implikasi implementasinya,” ujar Nofli, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan posisi Kolegium sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah konsil kesehatan.

“Ke depan, pengaturan Kolegium akan diperkuat melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Konsil, sebagai upaya menjaga independensi dan akuntabilitasnya,” jelas Yuli.

Yuli juga menambahkan, penyusunan standar profesi dan standar kompetensi tenaga kesehatan tetap dilakukan oleh Konsil bersama Kolegium, sedangkan Menteri Kesehatan berperan dalam menetapkan hasil tersebut secara administratif.

“Kami juga akan menyiapkan pedoman perubahan mekanisme seleksi Kolegium, di mana anggota Kolegium ditetapkan oleh Menteri setelah melalui proses pemilihan oleh Konsil dan Kolegium,” imbuhnya.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menilai rapat koordinasi ini telah memperjelas posisi Konsil dan Kolegium dalam sistem regulasi nasional.

“Pembahasan ini menegaskan kembali kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga agar tidak tumpang tindih dalam implementasi regulasi,” ujarnya.

Senada, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menyatakan bahwa Putusan MK menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan.

“Putusan MK ini menjadi titik awal untuk membangun kesepahaman bersama dalam merumuskan pengaturan Kolegium ke depan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” tegas Karjono.

Sebagai kesimpulan rapat, ditegaskan bahwa putusan MK telah menetapkan Kolegium Kedokteran sebagai lembaga yang bersifat independen, bukan alat kelengkapan Konsil Kesehatan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sejalan dengan hal itu, Kementerian Kesehatan akan menginternalisasi dan mencermati Putusan MK sebagai dasar penyesuaian dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania, serta perwakilan Kemenko PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending