Connect with us

Tersangka

Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek Resmi Ditahan KPK

Published

on

Konpers Penahanan Kasus IUP Kaltim, Dona Faroek / Ketua Kadin Kaltim (dok)

Jakarta, pantausidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Saudari DDW (Dayang Donna Walfiaries Tania) selaku Ketua Kadin Kaltim (Kalimantan Timur),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Donna merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) periode 2008-2018 dan 2019-2024.

Ayahnya juga tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK telah menghentikan status tersangkanya lantaran Awang telah meninggal dunia.

“KPK telah menghentikan proses penyidikannya, karena meninggal dunia,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries, Rudy Ong Chandra. Rudy Ong terlebih dahulu telah dilakukan penahanan pada 21 Agustus 2025 lalu.

Kasus ini berawal, ketika Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (PT BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (PT APB) Rudy Ong Chandra bermaksud mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pengurusan itu dilakukan pada Juni 2014 silam, melalui koleganya Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG) selaku makelar.

Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Donna diduga meminta pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP.

“Sebelum disetujui saudara AFI, DDW meminta sejumlah fee,” tuturnya.

Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong bertujuan untuk bernegosiasi terkait fee tersebut atas pengajuan enam IUP milik Rudy Ong. *** (AAY)

“Bahwa kemudian DDW mengatakan sebelumnya kepada IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik l ROC sebesar Rp1,5 miliar,” bebernya.

Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal untuk 6 IUP tersebut.

“Kedua pihak akhirnya menyepakati harga “penebusan” tersebut,” ucapnya.

Donna dan Rudy bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda. Donna melalui Iwan menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui Sugeng.

Setelah terjadi transaksi, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Donna yang diantarkan oleh Imas Julia selaku babysitter Donna.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC melalui SUG. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending