OTT
Ketua MA Ultimatum Hakim Terjaring OTT: Mundur atau Masuk Penjara
Jakarta, pantausidang– Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. Sunarto angkat suara terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut mencederai martabat institusi peradilan dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan Sunarto saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial yang digelar secara daring dan luring dari Yogyakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, negara saat ini telah meningkatkan kesejahteraan hakim dan dampaknya mulai dirasakan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kesejahteraan bukan alasan untuk mengabaikan integritas. Justru, integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi ketika kesejahteraan hakim sudah mulai diterima dan diperbaiki oleh negara,” ujar Sunarto dengan nada tegas.
Ia menambahkan, setiap bentuk penyimpangan oleh hakim akan berdampak langsung pada kehormatan dan marwah Mahkamah Agung sebagai institusi penegak keadilan. Karena itu, terhadap hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela, tidak ada ruang kompromi.
Sunarto menegaskan, hanya ada dua pilihan bagi hakim yang mencederai kehormatan profesi yakni mengundurkan diri dari jabatan atau menghadapi proses hukum pidana.
Ia juga memastikan MA tidak akan memberikan pembelaan institusional terhadap tindakan yang justru mencoreng nama baik lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunarto menyebut kebutuhan dasar hakim saat ini telah dipenuhi dan dinilai cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas serta tanggung jawab yudisial.
Dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan seluruh hakim agar bersyukur serta menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah kekuasaan kehakiman.
“Kesejahteraan sudah dipenuhi, maka yang harus dijaga adalah integritas,” tutupnya.
Kegiatan pembinaan ini, kata Sunarto, menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran peradilan untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai kejujuran, profesionalitas, dan etika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik yang belakangan kembali diuji oleh berbagai kasus. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login