Saksi
Komut PT Inhutani V Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengelolaan Kawasan Hutan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama (Komut) PT Inhutani V Apik Karyana sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Selain Apik, lembaga antirasuah juga turut memanggil EVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V Sukasno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan selang sehari usai operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, Staf Perizinan SB Group Aditya, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sembilan orang di empat lokasi yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Dari operasi itu, KPK membawa barang bukti berupa uang tunai 189.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya.
KPK mengungkapkan, Djuanidi dan Aditya diduga sebagai orang yang memberi suap. Sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login