Connect with us

Indept

Korupsi di Tubuh BUMN, Entah Sampai Kapan?

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah, jilbab coklat) usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: Sabir Laluhu.

Sabir Laluhu

Perempuan berusia 65 tahun duduk di hadapan tiga pengadil. Dia menyimak setiap kalimat yang meluncur dari lisan magistrat dengan saksama. Seolah tak ada yang terlewat meski secuil. Apalagi pernyataan hakim adalah penentu nasibnya sebagai tercema.

Ainnya tajam menyoroti majelis hakim yang sedang melafalkan isi putusan, di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2024). Sesekali dia memperbaiki posisi duduk.

Dia tak bergeming kala ketua pengadil membacakan amar putusan menjatuhkan pidana kepadanya sebagai terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun. Tak lama kemudian, samar-samar terdengar isak dari area bagian kanan bangku pengunjung sidang. Para jurnalis menyadari, sedu-sedan itu berasal dari keluarga perempuan tersebut.

Perempuan itu tak lain adalah Galaila Karen Kardinah yang lebih dikenal dengan nama Karen Agustiawan, Direktur Utama BUMN PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Maryono meyakini, Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan korupsi secara melawan hukum, bersama-sama, dan berlanjut dalam pengembangan bisnis gas dan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) 2011–2021.

Pihak yang bersama-sama dengan Karen adalah Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina 2013–2014.

Panen Korupsi BUMN

Selang sepekan dari sidang pembacaan putusan atas nama Karen Agustiawan, KPK menyampaikan perkembangan teranyar perkara korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG pada PT Pertamina (Persero) 2011–2021. KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani sebagai tersangka.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK (Hari Karyuliarto) dan YA (Yenni Andayani),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Perkara korupsi LNG tersebut senyatanya memperteguh daftar panjang korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ibaratnya, panen korupsi BUMN seolah tak pernah berakhir. Selalu ada yang muncul ke permukaan, ditangani aparat penegak hukum, dan dikonsumsi publik lewat pemberitaan media massa.

 

Data Kasus Korupsi yang Ditangani KPK dan Kejagung 2022–Agustus 2024. Infografis: SLU.

Data Kasus Korupsi yang Ditangani KPK dan Kejagung 2022–Agustus 2024. Infografis: SLU.

Berbagai perkara korupsi di lingkungan BUMN menjadi perhatian serius Menteri BUMN Erick Thohir. Erick tak menyurutkan langkah melakukan berbagai pembenahan dan melibas siapapun oknum di perusahaan pelat merah yang diduga melakukan perbuatan korup. Erick menggaransi, dia akan tetap bekerja sama dengan KPK dan Kejagung untuk membongkar dugaan praktik korupsi di BUMN. Selain itu katanya, Kementerian BUMN dan KPK juga telah bekerja sama menjalankan berbagai upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Setiap ada kasus korupsi, kita laporkan dengan pihak terkait, kita kerja sama dengan Kejaksaan. Bahkan, KPK sendiri kan kita friendly, di mana kita melakukan banyak isu-isu pencegahan kepada (dengan) KPK,” ungkap Erick di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami