Connect with us

Penyidikan

Korupsi EDC BBRI, KPK Panggil Panitia dan Vendor PT Verifone Indonesia dan PT Datindo Infonet Prima

Published

on

Penyidik KPK dalami proses pengadaan EDC BRI periode 2020–2024, termasuk peran panitia dan vendor.

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) (Persero) Tbk untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan pada Senin (15/12) dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK adalah:

1. Muhamad Yassir (MY), Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat I.

2. Irni Palar (IP), Country Manager PT Verifone Indonesia.

3. Ina Lestiani (IL), pihak dari PT Datindo Infonet Prima.

 

“Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi pengadaan mesin EDC, termasuk mekanisme penunjukan penyedia, spesifikasi teknis, serta aliran dana pembayaran kepada pihak vendor.” ujarnya.

 

Pendalaman peran panitia dan penyedia

 

Saksi dari internal BRI diperiksa untuk mengklarifikasi peran panitia pengadaan dalam penyusunan kebutuhan, evaluasi penawaran, dan pengambilan keputusan. Sementara itu, saksi dari pihak swasta didalami terkait keterlibatan perusahaan penyedia dalam proyek pengadaan EDC tersebut.

 

KPK belum merinci materi pemeriksaan masing-masing saksi, namun penyidik menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

 

Hasil penelusuran latar belakang kasus

 

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, antara lain:

 

Pengaturan pemenang tender,

 

Penentuan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, serta

 

Dugaan mark-up nilai pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

 

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025 dalam perkara ini, dengan peran dan jabatan masing-masing sebagai berikut:

1. Catur Budi Harto– Mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

2. Indra Utoyo – Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indonesia.

3. Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

4. Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur PT Bringin Inti Teknologi.

Kelima tersangka tersebut terkait dengan dugaan pengaturan tender, spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, serta mark-up harga sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp700 miliar dari nilai total proyek sekitar Rp2,1 triliun. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending