Tersangka
Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing, KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti pada proses penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan, Dalam penyidikan, KPK menemukan praktik pemerasan oleh para pejabat Kemnaker terhadap pemohon RPTKA. Pemohon dipaksa membayar sejumlah uang agar pengesahan RPTKA dipercepat dan tidak mengalami hambatan. Jika tidak menyetor, berkas tidak diproses atau diulur-ulur.
“Para tersangka diduga memeras pemohon RPTKA dengan meminta sejumlah uang agar dokumen disetujui. Bagi yang tidak membayar, prosesnya sengaja diperlambat atau tidak diproses,” kata Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Setyo menambahkan, uang diserahkan melalui rekening tertentu dan dijanjikan percepatan layanan, termasuk penjadwalan wawancara Skype dengan tenaga kerja asing. Tanpa RPTKA, TKA tidak bisa mendapat izin kerja dan tinggal, yang bisa menyebabkan denda Rp1 juta per hari.
Empat tersangka yang ditahan hari ini adalah Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta&PKK Kemnaker 2020–2023, Haryanto selaku Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Dir. PPTKA 2019–2024.
Kemudian, Wisnu Pramono Dir. PPTKA 2017–2019 dan Devi Angraeni selaku Dir. PPTKA 2024–2025 yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.
4 Tersangka Belum Ditahan
Sementara, empat tersangka lain belum ditahan. Mereka adalah Gatot Widiartono selaku mantan PPK PPTKA dan Koordinator Analisis TKA, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad sebagai staf Direktorat PPTKA 2019–2024.
Selama 2019–2024, para tersangka diduga menerima uang sekitar Rp53,7 miliar dari para pemohon. Rinciannya, tersangka Haryanto menerima uang sebesar Rp18 miliar.
Kemudian, Putri Citra menerima uang Rp13,9 miliar. Lalu, Gatot Rp6,3 miliar, Devi Rp2,3 miliar, Wisnu Rp580 juta, Suhartono Rp460 juta, Alfa Rp1,8 miliar, dan Jamal menerima uang sebesar Rp1,1 miliar.
“Sebagian uang juga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai ‘uang dua mingguan’ dengan total minimal Rp8,94 miliar,” ungkapnya.
Selain menahan tersangka, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa kendaraan dan properti mewah antara lain, 13 kendaraan berupa 11 mobil dan 2 motor.
Kemudian, beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Depok, Cianjur, Jakarta Selatan, dan Karanganyar, dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, KPK telah menerima pengembalian uang dari para tersangka senilai Rp8,51 miliar sebagai langkah pencegahan dan aset yang harus dikembalikan.
Meski begitu, penyidikan KPK masih terus melakukan penelusuran aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, dan praktik korupsi yang telah berlangsung sebelum 2019.
KPK juga menyatakan akan melakukan kajian mendalam guna memperbaiki sistem perizinan TKA agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Perbaikan ini penting demi meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas,” pungkas Setyo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan2 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Penyidikan2 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda