Saksi
KPK Bongkar Modus Licik Jual Beli Kuota Haji, Jamaah Lama Tergeser

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pelaksana Haji, Moh. Hasan Afandi terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 pada Kamis (11/9/2025).
Hasan hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menyebut pada 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik fokus mendalami teknis pemberangkatan jamaah haji khusus.
“Kami dalami soal jamaah haji khusus yang seharusnya berada di urutan terakhir, baru membayar tahun 2024, tetapi bisa langsung berangkat,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, penyidik juga membongkar dugaan adanya pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat sangat singkat bagi jamaah lama yang sudah mendaftar sebelum 2024. Mereka hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya haji.
“Dugaan kami, sistem itu memang dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap oleh calon jamaah lama, sehingga bisa diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee,” ungkap Budi.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Kasus ini berawal, saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Namun, pembagian kuota haji tambahan itu dirancang menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal menurut Undang-Undang (UU), kuota haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu, menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
KPK juga menduga, ada aliran dana kepada oknum Kemenag dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Salah satunya adalah mantan Menag yang juga dikenal sebagai eks Ketum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah melakukan penyitaan terkait kasus ini, mulai dari rumah, uang dolar hingga mobil.
Kasus ini juga membuat ribuan jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun dan harusnya bisa diberangkatkan lewat kuota tambahan pada tahun 2024 malah gagal berangkat.
Mirisnya, masa tunggu atau antrean jemaah haji reguler bisa mencapai 20 tahun dan jemaah haji khusus antre sekitar 2 atau 3 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik dugaan jual-beli kuota tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi4 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka3 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan3 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
You must be logged in to post a comment Login