Saksi
KPK Panggil Komisaris Independen PT Sucofindo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Juga Panggil Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry (SHA), Sekretaris Eksekutif KESTHURI, Muhammad Al Fatih, Divisi Visa KESTHURI, Juahir, pegawai PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi, dan Ketua SAPUHI Syam Resfiadi.
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Selain Zainal, KPK turut memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry (SHA).
Kemudian, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi.
Lalu, Sekretaris Eksekutif KESTHURI, Muhammad Al Fatih, Divisi Visa KESTHURI, Juahir, pegawai PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024 M. Agus Syafi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Pengumuman dilakukan, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag yang juga dikenal sebagai eks Ketum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login