Connect with us

Penyidikan

KPK Periksa Direksi PT Satkomindo dan PT Prima Vista Solusi dalam Kasus EDC BRI

Published

on

KPK memeriksa enam saksi, termasuk direksi perusahaan swasta dan pegawai BRI, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Penyidikan menelusuri aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak terkait proyek bernilai triliunan rupiah

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Pemeriksaan berlangsung Rabu 28 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik memanggil enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nama-nama saksi yang diperiksa, antara lain:

1. ID (Ikhsan Darmawan) – PT Qualita Indonesia

2. BNI (Boghie Nara Imansyah) – Divisi RPT PT Bank BRI (Persero) Tbk

3. NI (Nasrullah Iskandar) – Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa

4. FFU (Fetty Fatmasari Utami) – Karyawan Swasta

5. IAS (Indang Ayu Safitrie) – SM Divisi APP PT Bank BRI (Persero) Tbk

6. WD (Widhayati Darmawan) – Direktur Bisnis dan Operasi PT Prima Vista Solusi sejak 2014 hingga kini

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC yang diinisiasi oleh KPK sejak pertengahan 2025,” ujar Budi Prasetyo.

Menurutnya total nilai proyek ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun dan ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar atau lebih dari 30 persen dari nilai proyek.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari eks pejabat dan pelaku usaha. Para tersangka itu adalah:

Catur Budi Harto – mantan Wakil Direktur Utama BRI

Indra Utoyo – mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI

Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi

Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

Penetapan tersangka pada 9 Juli 2025, disertai dengan penyitaan barang bukti dan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap puluhan pihak yang terlibat atau diduga terkait.

KPK menilai pengadaan mesin EDC tersebut tidak berjalan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selain aliran uang, penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi dan pemberian fasilitas kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek ini.

Hingga kini penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi terus digelar. Penyidik berharap keterangan para saksi dapat membantu menguatkan berkas penyidikan sebelum tahap penetapan tersangka lanjutan atau pelimpahan perkara ke penuntutan.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Satkomindo Mediyasa, PT Prima Vista Solusi, maupun Bank BRI mengenai kasus.

Latar Belakang

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai oleh KPK pada 26 Juni 2025, seiring dengan penggeledahan sejumlah lokasi dan pemanggilan para pihak yang berkaitan dengan kontrak pengadaan mesin EDC untuk sejumlah kebutuhan operasional BRI di seluruh Indonesia. Penyidik mencatat ada praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang wajar sehingga dinilai merugikan negara secara signifikan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending