Connect with us

Saksi

KPK Periksa Eks Direktur PT Post Energy (Sadikun Grup) dalam Kasus PGN-IAE

Published

on

KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pegawai perusahaan gas sebagai saksi pada pemeriksaan dugaan korupsi transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/2).

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung tahun anggaran 2017–2021. Senen 2 Februari 2026.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan enam orang saksi. Menurut keterangan resmi juru bicara KPK, Budi Prasetyo, nama-nama yang diperiksa hari ini adalah:

1. SS (Septiawan Sudharmadi), Direktur PT Post Energy (SADIKUN Grup) periode 2017.

2. SNP (Sri Nanda Parwati), Group Head Business and Technology Development PT PGN periode 2016–Maret 2018.

3. SH (Suko Hartono), Direktur Utama PT PGN tahun 2020–2021.

4. SUN (Sunanto), Kepala Divisi Government Community Relations PT PGN.

5. SUS (Suseno), Division Head Strategic Management PT PGN periode Agustus 2017–Januari 2019.

6. SM (Syahril Malik), pegawai PT PGN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.

Konstruksi perkara yang tengah disidik oleh KPK berakar pada skema kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IAE yang terjadi setelah pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 tanggal 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu tidak tertera rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun pada 2 November 2017, PGN menandatangani perjanjian kerja sama dengan IAE dan selanjutnya pada 9 November 2017 melakukan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada pihak IAE.

Hingga kini penyidikan perkara ini telah menjerat beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya:

Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (periode 2006–2023).

Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (2016–2019).

Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN.

Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE.

Dalam siaran pers yang dirilis KPK pada Oktober 2025, lembaga antirasuah menyatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga sekitar 15 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp240 miliar.

Dugaan ini teridentifikasi dari pembayaran advance payment yang dinilai dilakukan tanpa perencanaan dalam RKAP dan berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini juga turut mencatat bahwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim pada pertengahan Januari 2026 menetapkan nilai kerugian negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp246 miliar atas transaksi jual-beli gas yang dipersoalkan.

Sementara itu, sumber internal penyidikan hingga kini masih terus menelusuri peran para saksi, terutama terkait proses pengambilan keputusan di level direksi dan dewan komisaris PGN serta hubungan bisnis dengan pihak swasta, termasuk PT Post Energy (SADIKUN Grup). KPK belum mengumumkan apakah pemeriksaan saksi hari ini akan diikuti dengan penetapan tersangka tambahan.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK menegaskan komitmen lembaga untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami memanggil saksi untuk memastikan konstruksi fakta di lapangan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo. ( Red – Sumber KPK RI).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending