Tersangka
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
penggeledahan di empat lokasi di Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor

Dalam beberapa rapat direksi, dia yang mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dalam pengelolaan PT Insight Investments Management (IIM).
“Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, penempatan efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.
Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp.1 triliun , pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
Kerugian Negara
KPK mengungkapkan, akibat skema investasi ini PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp.191 miliar plus bunga Rp.38,78 miliar. Selain itu, beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp.78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.200an miliar. Dan karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Periksa Pihak Lain
Dalam kasus ini sebelumnya pada Kamis 9 Januari KPK juga telah memeriksa direktur Pasific Securitas Edy Soetrisno.
Kpk memeriksa Edy Sutrisno masih dalam kapasitas sebagai saksi. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis