Connect with us

Penyidikan

KPK Tahan PPK Proyek DJKA Medan

Published

on

Pejabat Pembuat Komitmen DJKA Medan Muhammad Chusnul diduga mengatur pemenang lelang proyek jalur kereta api dan menerima belasan miliar rupiah dari rekanan.

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pada Senin (15/12/2025), penyidik menahan satu tersangka baru setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang berjalan.

Tersangka yang ditahan yakni Muhammad Chusnul (MC), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan periode 2021–2024.

MC juga diketahui menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga saat ini.

“Terhadap tersangka MC dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu soal DJKA

Telah Empat Tersangka Ditahan

Sebelum menahan MC, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI yang juga menjabat PPK di BTP Medan pada 2021 hingga Mei 2024, serta dua pihak swasta yakni Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).

Konstruksi Dugaan Perkara

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi bermula pada awal 2021 saat MC menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara. MC diduga melakukan pengondisian pemenang lelang pada paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda.

Pemilihan calon pelaksana proyek disebut ditentukan langsung oleh MC berdasarkan pengetahuan dan kedekatan dengan perusahaan yang telah lama mengerjakan proyek di lingkungan BTP. Salah satu perusahaan yang terpilih adalah perusahaan milik tersangka DRS.

Dalam pelaksanaannya, MC diduga menunjuk DRS sebagai pihak yang berperan sebagai koordinator atau “lurah” untuk mengumpulkan serta menyampaikan permintaan kepada para rekanan proyek.

Sebelum proses lelang berlangsung, MC disebut sempat bertemu dengan sejumlah calon rekanan di Semarang. Pertemuan itu dilakukan karena sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan menjadi pemenang lelang berdomisili di kota tersebut.

Dalam pertemuan itu, MC menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan akan dilaksanakan dengan mekanisme multi years atau lintas tahun. Skema tersebut diduga bertujuan agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling bersaing dalam proses lelang.

Selain itu, MC juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada sejumlah calon rekanan, termasuk perusahaan milik DRS, agar mereka dapat memenuhi persyaratan kualifikasi lelang.

Pada tahap pelaksanaan lelang, MC disebut berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) agar memberikan perhatian khusus kepada rekanan tertentu yang telah diproyeksikan sebagai pemenang.

Sebagai imbalan atas bantuan dalam proses lelang tersebut, para rekanan kemudian diduga memenuhi permintaan MC. Penyidik menilai, terdapat kekhawatiran dari pihak rekanan akan dipersulit dalam lelang berikutnya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Konpers DJKA

Dugaan Penerimaan Rp12,12 Miliar

Selama menjabat sebagai PPK di BTP Medan pada 2021 hingga 2024, MC diduga menerima uang dengan total sekitar Rp12,12 miliar. Rinciannya, sebesar Rp7,2 miliar diterima dari DRS dalam periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta sekitar Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending