Tersangka
KPK Tetapkan 8 Tersangka Pejabat Kemnaker “Tukang Palak” TKA Rp53,7 Miliar
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) “tukang palak” tenaga kerja asing (TKA) dan penjamin (perusahaan/agen TKA) dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker 2019–2024.
“Total 8 Tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” tegas Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (17/7/2025).
Delapan tersangka tersebut yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020–2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 dan saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA 2017–2019, dan Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA 2024–2025.
Berikutnya, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS) selaku Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, dan Alfa Eshad (ALF) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
“Selama periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,” ungkap Setyo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login