Tersangka
KPK Tetapkan 8 Tersangka Pejabat Kemnaker “Tukang Palak” TKA Rp53,7 Miliar

Bagi-bagi Jatah
Setyo Budiyanto menjelaskan, delapan tersangka menerima jatah hasil “palak” berbeda-beda dari total Rp53,7 miliar. Suhartono sekitar Rp460 juta, Haryanto sekitar Rp18 miliar, Wisnu Pramono sekitar Rp580 juta, Devi Angraeni sekitar Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sekitar Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe sekitar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad sekitar Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin sekitar Rp1,1 miliar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujarnya.
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini membeberkan, KPK menyangkakan delapan tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” tandas Setyo. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan2 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Penyidikan2 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda