Tersangka
KPK Tetapkan 8 Tersangka Pejabat Kemnaker “Tukang Palak” TKA Rp53,7 Miliar
Bagi-bagi Jatah
Setyo Budiyanto menjelaskan, delapan tersangka menerima jatah hasil “palak” berbeda-beda dari total Rp53,7 miliar. Suhartono sekitar Rp460 juta, Haryanto sekitar Rp18 miliar, Wisnu Pramono sekitar Rp580 juta, Devi Angraeni sekitar Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sekitar Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe sekitar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad sekitar Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin sekitar Rp1,1 miliar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujarnya.
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini membeberkan, KPK menyangkakan delapan tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” tandas Setyo. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login