Connect with us

Tersangka

KPK Tetapkan 8 Tersangka Pejabat Kemnaker “Tukang Palak” TKA Rp53,7 Miliar

Published

on

Konferensi pers KPK saat pengumuman delapan tersangka disertai penahanan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan 2019–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Bagi-bagi Jatah

Setyo Budiyanto menjelaskan, delapan tersangka menerima jatah hasil “palak” berbeda-beda dari total Rp53,7 miliar. Suhartono sekitar Rp460 juta, Haryanto sekitar Rp18 miliar, Wisnu Pramono sekitar Rp580 juta, Devi Angraeni sekitar Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sekitar Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe sekitar Rp13,9 miliar, Alfa Eshad sekitar Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin sekitar Rp1,1 miliar.

“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini membeberkan, KPK menyangkakan delapan tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” tandas Setyo. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending