Ragam
Lanjutan OTT Bekasi, KPK periksa 10 saksi diantaranya Setda Bekasi
Setda Bekasi, Camat Rawalumbu dan 8 saksi lainya dipanggil untuk berkas tersangka walikota Bekasi Rahmat Effendi
Pantausidang, Jakarta – Terkait Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan lelang jabatan di Kota Bekasi, KPK panggil 10 orang saksi diantaranya Setda Bekasi Reny Hendrawati.
Adapun 9 saksi lainya yang dipanggil diantaranya, Kepala BPBD Nurcholis, Ajudan Walikota Andi Kristanto, Camat Rawalumbu Makhfud Syaifuddin, Kasie BP3KB Listi, Kabid Pertanahan Heryanto, pegawai dinas Pemberdayaan Perempuan Tita Listia, Giyarto selaku PPK dan 2 orang dari Pihak Swasta yakni; Intan dan Sherly Bagian Keuangan PT Hanaveri Sentosa.
Dalam keterangan tertulisnya, PLT Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan seluruh saksi untuk berkas tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Diberitakan, KPK sebelumnya menetapkan walikota Bekasi Rahmat Effendi dkk terkait kasus dugaan korupsi, jual beli jabatan dan fee proyek di Kota Bekasi .
KPK menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka :
a. Sebagai Pemberi, sbb :
1. AA (Ali Amril)
2. LBM (Lai Bui Min alias Anen)
3. SY (Suryadi)
4. MS (Makhfud Saifudin)
b. Sebagai Penerima
1. RE (Rahmat Effendi),
2. MB (M. Bunyamin)
3. MY (Mulyadi alias Bayong)
4. WY (Wahyudin)
5. JL (Jumhana Lutfi)
Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,
a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar,
b. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar
c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar
d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Dan Sebagai bentuk komitmen, dia diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.
Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orangorang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.
Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah.
Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora