Tuntutan
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8 Tahun Bui
Jakarta, pantausidang– Mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi dituntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Ira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Perbuatan dugaan rasuah Ira dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keduanya juga dituntut masing-masing 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU mempertimbangkan, perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, sebagai alasan pemberat,” tuturnya.
Sementara hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat PT JN.
Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.
Adapun perkara bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019 yang berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.
Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN, para terdakwa diduga antara lain menerbitkan dua keputusan direksi dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.
Kemudian, Ira, Yusuf, dan Harry melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login