Connect with us

Tuntutan

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanto Dituntut 15 Tahun Penjara

Published

on

Sidang Tipikor

Jakarta, pantausidang– Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Hakim Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

“Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Selain dituntut penjara, Arif Nuryanto juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan berupa bangunan dan tanah.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan bahwa perbuatan Arif tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Arief Nuryanto, kata Jaksa, telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif,” tuturnya.

Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Arief Nuryanto dianggap melanggar sebagaimana diancam pidana Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending