Connect with us

Ragam

Memang Benar Ada Taliban Di KPK.

Menurut Syahrial, dia mengutip pernyataan mantan penyidik KPK itu, yang mengatakan adanya pengusutan kasus  jual beli jabatan di tanjung balai sumatera utara. Menurut Syahrial, Robin mengeluhkan sulit menembus tim Taliban yang menangani kasus yang menyeretnya.

Walikota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial ungkap istilah Taliban di KPK yang sulit ditembus menjadi kendala penghentian pengusutan kasus jual-beli jabatan ditanjung balai oleh KPK.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husein.

Menurut Syahrial, dia mengutip pernyataan mantan penyidik KPK itu, yang mengatakan adanya pengusutan kasus  jual beli jabatan di tanjung balai sumatera utara. Menurut Syahrial, Robin mengeluhkan sulit menembus tim Taliban yang menangani kasus yang menyeretnya.

M Syahrial  mengaku pernah diminta menghapus isi whatsapp setiap selesai melakukan percakapan via medsos tersebut oleh penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju.

Syarial juga ungkap bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Samsudin disebut sebagai Ketum terkait pengurusan perkara di kPK oleh Mantan Penyidik KPK tersebut.

Selain menyebut istilah ketum kepada Azis Syamsuddin , terungkap pula peran Wakil ketua KPK lili Pintauli Siregar yang mengajukan nama pengacara Arif Aceh untuk mengurus kasus Tanjung balai .

Diberitakan Jaksa mendakwa Stepanus Robin Patuju bekerja sama dengan pengacara Maskur Husein , terkait pengurusan 5 kasus yang tengah ditangani KPK.

Jaksa merinci , penerimaan terkait dengan penyidikan kasus jual beli jabatan di kota tanjung balai sumatera utara dari walikota Tanjung Balai Non Aktif M Syahrial senilai Rp 1,6 miliar lebih , kemudian mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunadi terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah sebesar Rp 3 miliar dan 36ribu US$, kemungkinan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dibidik KPK dalam kasus bansos Bandung Rp507,3 juta, dan Usman Effendi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus Kalapas Sukamiskin menyetor Rp525juta, serta arahan dari wakil ketua DPR RI untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK, Terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita WidyasariI sebesar Rp 5 miliar.

Jaksa mendakwa AKP Stepanus Robin Patuju melanggar 2 dakwaan, yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami