Tersangka
OTT Pegawai Pajak: Di Balik Layar Meja Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar PT Buana Karya Bhakti
Jakarta, pantausidang– Skandal suap di KPP Madya Banjarmasin membuka kembali wajah gelap layanan pajak. Bagaimana tidak, operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin bukan sekadar soal tiga orang dan satu transaksi kotor.
Namun, terbongkarnya kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di sektor perpajakan lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengumumkan, satu kasus yang kembali menampar wajah birokrasi perpajakan dalam dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tiga nama ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa pajak; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Penetapan itu, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan tiga orang sekaligus menyita uang tunai dan barang bukti lain dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Dari Meja Pemeriksaan ke Meja Transaksi
Kasus ini bermula, dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan itu mengajukan permohonan dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan tim KPP Madya Banjarmasin menunjukkan angka lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Di atas kertas, semuanya tampak berjalan sesuai prosedur.
Namun, cerita di balik layar ternyata berbeda. Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan Venzo, Manajer Keuangan PT BKB, serta Imam Satoto Yudiono, Direktur Utama perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyinggung soal “uang apresiasi” agar permohonan restitusi bisa dikabulkan tanpa hambatan. Nilainya disepakati Rp1,5 miliar dengan skema pembagian untuk beberapa pihak.
Tak lama berselang, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.
“Uang restitusi itu cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026,” ujar Asep.
Setelah dana masuk, Dian Jaya selaku anggota tim pemeriksa pajak, menghubungi pihak PT BKB untuk menagih bagian apresiasi juga.
Dana tersebut, menurut KPK, dicairkan menggunakan invoice fiktif. Pembagian uang pun disepakati, sehingga Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Jaya menerima Rp200 juta, dan Venzo memperoleh Rp500 juta.
Dalam praktiknya, Dian Jaya hanya menerima bersih Rp180 juta karena Venzo meminta jatah Rp20 juta.
Sementara itu, jatah Rp800 juta untuk Mulyono diserahkan dengan cara yang jauh dari kata elegan, dimasukkan ke dalam kardus dan diberikan di area parkir sebuah hotel Banjarmasin.
Uang itu kemudian mengalir ke berbagai pos. Sebanyak Rp300 juta dipakai Mulyono untuk uang muka (DP) rumah. Sisanya, Rp500 juta, dititipkan kepada orang kepercayaannya. Adapun bagian Rp500 juta milik Venzo disimpan untuk dirinya sendiri.
“KPK juga menyita uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan uang, termasuk Rp300 juta untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah dipakai DJD, dan Rp20 juta yang digunakan VNZ. Total nilai barang bukti mencapai Rp1,5 miliar,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a dan 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Venzo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pintu Masuk Pembenahan
Lembaga antirasuah berharap, penindakan ini menjadi pemantik perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak, agar celah-celah korupsi bisa ditutup rapat.
“Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan diharapkan bisa mendorong peningkatan tax ratio dan penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujar Asep.
Lebih jauh, sistem yang transparan dan akuntabel diyakini bukan hanya memperbaiki layanan kepada wajib pajak, tetapi juga memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap cara negara mengelola uang rakyat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login