Connect with us

Saksi

Pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Published

on

Jakarta, pantausidang- Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khalid hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

“Pemeriksaan saksi (Khalid Basalamah) hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Budi mengungkapkan bahwa Khalid sebagai pemilik agen travel haji dan umrah merupakan sebagai saksi fakta dalam kasus tersebut.

Sehingga keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat terang benderang dalam perkara ini.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta,” tutur Budi.

Khalid seyogianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9). Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal kajian.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending