Saksi
Pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, pantausidang- Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khalid hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Pemeriksaan saksi (Khalid Basalamah) hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Budi mengungkapkan bahwa Khalid sebagai pemilik agen travel haji dan umrah merupakan sebagai saksi fakta dalam kasus tersebut.
Sehingga keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat terang benderang dalam perkara ini.
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta,” tutur Budi.
Khalid seyogianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9). Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal kajian.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login