Ragam
Penangkapan Surya Darmadi, KPK dan Kejagung: Usai Koordinasi Kejagung Berhasil Bawa Tersangka
Dengan demikian terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung
Pantausidang, Jakarta – Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Soiman menyebutkan penjemputan terhadap Tersangka Surya Darmadi (SD) di Bandara Soekarno-Hatta ada dua tim intansi penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI. Namun setelah koordinasi KPK mengalah dan akhirnya Kejagung RI yang berhasil membawa dan menahan tersangka.
Hal itu sebagaimana diketahui Senin, 15 Agustus 2022 kemarin sore, tim Kejaksaan Agung telah menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi.
“Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi dengan dalih SD telah jadi DPO KPK sejak 2019,” kata Boy panggilan akrab kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Boy, penjemputan tersangka SD yang berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta ada dua tim dari intansi penegak hukum yaitu, KPK dan Kejagung.
“Dengan demikian terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung,” ujarnya.
Boy menjelaskan, pada saat penangkapan itu terjadi klaim dari KPK yang berhak menangkap. Namun setelah dijelaskan oleh tim Kejagung akhirnya, KPK mengalah dan menyerahkan ke Kejagung.
“Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa SD dengan dasar UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dimana mengatur hubungan sinergi antar penegak hukum,” jelasnya.
Boy menambahkan, bahwa setelah terjadinya negoisasi antara KPK dan Kejagung, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK, sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum,” tambahnya.
Boy menegaskan, penangkapan yang dilakukan Kejagung lantaran atas permintaan dari tersangka SD yang ingin menyerahkan diri ke Kejagung.
“Kami memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD, karena semata-mata karena kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung,” tegasnya.
Selain itu, Boy menuturkan, agar kejagung juga membuka akses pada KPK terkait perkara suap alih fungsi hutan oleh mantan Gubernur Riau.
“Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas2nya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun,” pungkasnya.
Menurut pemberitaan, dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Jaksa Agung menjelaskan, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan itu ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi sendiri diduga menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan, PT Duta Palma Group hingga saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan, hak guna usaha (HGU), serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora