Connect with us

Tersangka

Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Segera Diadili

Published

on

Jurubicara KPK Budi Prasetyo (dok)

Jakarta, pantausidang– Pengusaha tambang Kalimantan Timur Rudy Ong Chandra (ROC), akan segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Rudy Ong Chandra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (21/10/2025).

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” kata Budi, Rabu (22/10/2025).

Setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terhadap tersangka, nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam perkara pengurusan IUP di Kalimantan Timur ini, Tersangka ROC diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak (alm) selaku Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2013-2018,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (22/8/2025) usai dijemput paksa KPK lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Rudy dianggap sebagai pemberi suap kepada tersangka Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dan ayahnya Awang Faroek Ishak.

Donna kemudian menyusul ditahan pada Selasa (9/9/2025). Tapi, status tersangka Awang Faroek gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Rudy Ong dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending