Connect with us

Saksi

Periksa Ahmad Ali, KPK Dalami Metrik Ton Rita Widyasari 

Published

on

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto soal Hasil Pemeriksaan Ahmad Ali (dok)

Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Wakil Ketua ormas Pemuda Pancasila Ahmad Ali di Polres Banyumas Jawa Tengah. Pada Jumat, 7 Maret 2025.

Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana dalam dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari.

Jurbicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami pengetahuan dari wakil ketua ormas PP tersebut terkait penerimaan metrik ton batu bara oleh tersangka Rita Widyasari tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan Ybs terkait penerimaan metrik ton batu bara Tersangka RW,” ujar Tessa, Minggu 9 Maret 2025.

Soal Bantahan

Terkait bantahan adanya penerimaan uang dari Rita Widyasari kepada Ahmad Ali, Tessa berharap agar menunggu kabar selanjutnya, karena penyidikin kasus ini masih berjalan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK menemukan fakta ada pengurusan sekitar 100 izin pertambangan saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kukar (dua periode kurun 2015–2021).

KPK menduga Rita meminta kompensasi berkisar USD3,5 hingga USD5 per metric ton batubara untuk pengurusan izin-izin pertambangan tersebut.

Pemberian kompensasi kepada Rita diduga terjadi sejak awal pengurusan hingga kegiatan eksplorasi telah selesai.

Dia memaparkan, dari penerimaan gratifikasi tersebut kemudian Rita bersama-sama pihak-pihak lain mempergunakan atau mengalihkan atau membelanjakan atau mentransfer atau perbuatan lainnya yang ada dalam delik TPPU.

Aliran Uang

Antaralain uang gratifikasi Rita mengalir ke pengusaha asal Kalimantan Timur sekaligus Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Provinsi Kalimantan Timur Mohd Said Amin melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dari Mohd Said Amin tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali).

Di situlah keterkaitannya, maka kemudian KPK dengan menggunakan metode follow the money, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.pada selasa 4 februari 2025.

Penyidik lantas menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, dokumen, dan barang bukti elektronik dari rumah Ahmad Ali.

Sedangkan dari rumah Japto Soerjosoemarno, penyidik menyita 11 mobil berbagai merek di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis, serta uang senilai Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan BBE.

Pada Selasa (4/2/2025), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada pukul 10.00–16.00 WIB dan rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 17.00–23.00 WIB. Penyidik lantas menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Ahmad Ali.

Sedangkan dari rumah Japto Soerjosoemarno, penyidik menyita 11 mobil berbagai merek di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis, serta uang senilai Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan BBE. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending