Connect with us

Tuntutan

Perkara Korupsi Truk Rescue, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,5 Miliar

Mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke, dituntut selama 5 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan

Published

on

Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Truk Angkut di Basarnas (dok)

Jakarta, pantausidang– Mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke, dituntut selama 5 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Max juga dituntut untuk membayar uang mengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Jika dalam sebulan setelah putusan inkrah ia belum membayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Bila hartanya tak cukup, maka hukumannya bertambah 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumaatmadja 1, JPU menegaskan bahwa Max tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan,” ujar JPU.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga menghadapi tuntutan serius. Kedua adalah Anjar Sulistiyono selaku pejabat pembuat komitmen di Basarnas dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta wajib membayar Rp17,94 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani 3 tahun kurungan tambahan.

JPU menilai, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending