Ragam
Praktisi Hukum Sarankan Ada Pembicaraan Khusus Kapolri dan Ketua KPK soal Endar
Praktisi Hukum Dr. Ridwan Darmawan menilai, secara tata kelola administrasi tindakan KPK terhadap pemberhentian Endar merupakan hal wajar
Jakarta, pantausidang – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.
Polemik pemberhentian tersebut kemudian berbuntut panjang lantaran Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan dikabarkan bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Praktisi Hukum Dr. Ridwan Darmawan menilai, secara tata kelola administrasi tindakan KPK terhadap pemberhentian Endar merupakan hal wajar dan sesuai koridor hukum, karena masa berlaku Endar sudah melewati ketentuan KPK.
“Kalau masa-nya belum lewat wajar saja itu bermasalah. Tapi ini kan masanya udah lewat (31/3/2023), saya kira tata kelola administrasinya bukan hal luar biasa. Tentu KPK juga membutuhkan personelnya sesuai kebutuhan mereka dan tentu akan berbeda dengan kebutuhan Polri,” ujar Ridwan saat diskusi publik di Jakarta, Kamis sore (13/4/2023).
Ridwan menyarankan polemik tersebut dapar dibicarakan dengan baik antara kedua belah pihak. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan gaduh yang tidak jelas kepada masyarakat.
“Tentu harus ada pembicaraan antara Kapolri Listyo Sigit dengan Pak Firli (Ketua KPK),” ujaranya.
Sementara itu, politisi PSI Ade Armando mengatakan, jika polemik tersebut terus bergulir maka sebaiknya harus ada langkah-langkah dari Istana.
“Kalau DPR sampai turun tangan akan semakin rumit. Stop keributan pemberhentian Endar sebagai penyelidik KPK,” katanya.
Ade berharap, masing-masing pihak mencari titik temu agar polemik KPK jangan terulang kembali yang dapat merenggangkan antara Polri dan KPK.
“Apapun bentuknya, sangat tidak menguntungkan kalau ini (keributan di KPK) dilanjutkan antara KPK dan Polri, yang satu menuntut dan yang lain juga ikut menuntut,” tutupnya ***GR
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login