Gugatan
PT EPN Minta Sabungan Silalahi Hentikan Berita Yang Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya
Manajemen menyebut pelapor bukan direksi sah dan menilai perubahan data perusahaan dilakukan berdasarkan RUPS yang tidak berwenang.
Jakarta, pantausidang — Manajemen PT Energy Persada Nusantara (PT EPN) membantah pemberitaan yang menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan manipulasi data di perusahaan tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan laporan internal perseroan.
Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, menegaskan laporan polisi yang ditindaklanjuti penyidik Siber Bareskrim Polri justru diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai direksi perseroan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025 dan dibuat oleh Sabungan Silalahi yang mengaku sebagai Direktur PT EPN sekaligus korban.
“Pada saat laporan itu dibuat, nama Sabungan Silalahi tidak tercantum dalam struktur direksi PT EPN yang sah,” kata Hutomo Lim kepada wartawan, Kamis (29/1).
Hutomo menjelaskan, berdasarkan data otentik yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, tidak terdapat nama Sabungan Silalahi dalam jajaran direksi PT EPN.
Menurutnya, klaim Sabungan Silalahi sebagai direksi didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang disebutnya tidak sah karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak berwenang. RUPS LB tersebut disebut berlangsung pada 17 Oktober 2024.
“RUPS LB itu tidak sah karena dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mengundang maupun menyelenggarakan rapat atas nama PT EPN,” ujarnya.
Hutomo juga mengungkapkan, hasil RUPS LB tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN Nomor 01 tanggal 5 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Patulloh, S.H., M.Kn. Namun, dalam akta tersebut tercantum alamat kantor notaris yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Alamat yang dicantumkan dalam akta tersebut bukan kantor notaris, melainkan sebuah masjid,” ucapnya.
Berdasarkan akta tersebut, lanjut Hutomo, notaris kemudian mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Permohonan itu secara elektronik diterbitkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0072618.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 11 November 2024.
“Berbekal SK elektronik tersebut kemudian terjadi perubahan pengurus dan kepemilikan saham PT EPN,” katanya .
Hutomo menambahkan, direksi PT EPN yang sah dan tercatat dalam data otentik merasa dirugikan atas rangkaian peristiwa tersebut. Oleh karena itu, salah satu direktur PT EPN yang sah telah lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditandatangani Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, penyidik menyatakan proses perkara akan segera menetapkan tersangka.
“Dalam konteks pelaporan pidana, pihak kami justru lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan PT EPN,” kata Hutomo.
Ia pun meminta penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Hal ini penting demi kepastian hukum,” ucap Hutomo menutup pernyataannya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login