Connect with us

Putusan Sela

Putusan Sela Ditolak Hakim, OC Kaligis Tuding Ada Kriminalisasi Warga dalam Sengketa Tambang Nikel

Published

on

Jakarta, pantausidang- Sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat molor lebih dari enam jam. Dalam agenda putusan sela, majelis hakim akhirnya menolak keberatan terdakwa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.

“Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, perkara ini dilanjutkan sampai putusan akhir,” tegas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Rabu (27/8/2025).

Usai persidangan, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, pihaknya tengah menghadapi kriminalisasi terkait konflik lahan dan pembangunan jalan tambang.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum. Salah satunya terkait izin pembukaan jalan tambang yang awalnya hanya 15 meter, namun kemudian meluas hingga 50 meter.

“Ada 11 saksi yang sudah diperiksa, tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” kata Kaligis.

Ia menambahkan, pemasangan patok penghalang jalan hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.

“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata,” keluhnya.

Oc Kaligis juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Maluku Utara yang dianggap tidak objektif dalam menangani kasus tersebut.

Lebih jauh, ia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu.

Kaligis berharap, lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.

“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” tegas Kaligis.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi aktivitas pertambangan PT Position.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan justru PT Position yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending