Dakwaan
JPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
Persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses tender dan pendaftaran mitra usaha.
Jakarta, pantausidang — Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan pejabat Pertamina Yoki Firnandi, Sani Dinar Syaifudin, dan Agus Purwono hadirkan empat saksi terkait proses lelang minyak mentah Pertamina yang rugikan negara Rp 226 triliun 2019-2022.
Mereka adalah Senior Manager PT Trafigura (Trafigura Asia Trading Pte. Ltd, Martin Hendra Nata, Manager Crude Trading Pertamina 2017–2020 Sukses Simanjuntak, eks Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina Diendita Satia Wardhani, dan eks VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina Mei Sugiharto.
Tim Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan pelanggaran prosedur tender dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan afiliasinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Desember 2025.
Ketua Tim JPU Andi Setyawan menyebut adanya komunikasi personal antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Dalam persidangan terungkap, komunikasi tersebut membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
JPU menegaskan, HPS merupakan data rahasia negara yang dilarang dibagikan kepada mitra usaha. Namun, komunikasi justru dilakukan melalui telepon pribadi dan aplikasi pesan instan, bukan melalui sarana resmi sebagaimana aturan internal Pertamina.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login