Connect with us

Saksi

Sidang Minyak Mentah Pertamina Jaksa Hadirkan Saksi Buktikan Soal Penyimpangan Sewa Kapal, Blending dan Penyitaan Aset Kerry Riza Chalid

Published

on

Sidang Kerry Riza Chalid dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Januari 2026 (dok)

Jakarta, pantausidang — Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang Tatakelola minyak mentah pertamina dengan terdakwa Muhammad Kery Adrianto Riza, dan kawan-kawan. Jaksa menghadirkan 4 orang saksi diantaranya Kepala Terminal Orbit Terminal Merak atau PT OTM, Triantoro. Kamis malam, 15 Januari 2026.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Triyana dan tim mencecar seputar kerja sama penyimpanan bahan bakar minyak antara PT Pertamina dan PT OTM milik Kerry Riza Chalid tersebut.

Keterangan Triantoro untuk mengungkap pelaksanaan operasional terminal BBM di Merak, Banten.

Di hadapan majelis hakim, Dia menjelaskan seluruh kegiatan operasional terminal dilaporkan secara berkala kepada jajaran direksi. Laporan itu disampaikan melalui laporan dua mingguan dan rapat bulanan.

Triantoro menyebut, dalam kontrak kerja sama, Pertamina mensyaratkan minimum throughput atau volume bongkar muat BBM sebesar 320 ribu kiloliter per tahun.

Padahal, kapasitas total tangki PT OTM hanya sekitar 288 ribu kiloliter.

“Kalau untuk 2018 sampai 2023 itu minimum throughput-nya 320 ribu kiloliter,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami realisasi penyimpanan BBM sejak kontrak berjalan pada 2014. Menurut Triantoro, pada periode 2014 hingga 2016, realisasi penggunaan hanya sekitar 50 persen dari kapasitas. Namun, sejak 2017 angkanya meningkat hingga melampaui kapasitas.

“Tahun 2017 itu sekitar 90 persen. Kemudian 2018 sampai 2023 sudah di atas 110 persen kapasitas,” katanya.

Saksi Wahyu juga mengungkap adanya proses blending atau pencampuran BBM di fasilitas OTM atas permintaan pelanggan.

Proses tersebut dilakukan pada periode 2020 hingga 2022, dengan pengujian laboratorium internal OTM dan verifikasi dari Pertamina selaku pemilik produk.

“Ada proses blending sesuai permintaan customer, dan itu melalui perintah resmi serta ada persetujuan dari pihak Pertamina,” ucapnya.

Jaksa juga mencecar soal penyitaan seluruh aset terminal OTM, termasuk 21 tangki penyimpanan BBM beserta fasilitas pendukung lainnya, serta POM Bensin milik PT OTM.

“Seluruh tangki, tanah, dan bangunan disita penyidik. Saya yang menandatangani berita acara penyitaan,” kata saksi Triantoro mengamini pertanyaan Jaksa.

Terkait kualitas BBM, Dia mengakui pernah terjadi ketidaksesuaian antara dokumen dan hasil uji laboratorium. Namun, seluruh temuan tersebut dilaporkan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 19.30 malam tersebut selanjutnya mendengar kesaksian berikutnya dari pejabat keuangan PT OTM.

Adapun selain Triantoro, sidang juga mendengarkan keterangan Finance Accounting and Tax Manajer PT OTM, Nabilla; Admin Support Keuangan PT OTM, Aisyah Gita serta Manajer Shipping Business PT Pertamina Internasional Shipping atau PT. PIS,  Muhammad Umar Said. ***  (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending