Scripta
Soal Rangkap Jabatan Polri
”Mempertanyakan dasar hukum penerbitan Perkap No 10 Tahun 2025 tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian”
Oleh, Chandra Purna Irawan
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Didalam Perkap 10/2025 tersebut mencantumkan MENGINGAT : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa yang dimaksud “mengingat” Mengingat atau dikenal sebagai dasar hukum merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu: Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dijadikan sebagai dasar hukum pembentukan Perkap 10/2025, bukankah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih seperti jalan di tempat. Padahal, putusan itu bersifat seketika. Artinya, begitu putusan itu dibacakan, seketika ia berlaku. Perkap ini bukan saja bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, tapi juga bertolak belakang dengan semangat reformasi polisi, di mana Kapolri adalah bagian dari tim reformasinya.
Apabila dasar hukum Perkap 10/2025 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat dinilai “tidak sah” dan dapat dibatalkan melalui Uji Materiil di Mahkamah Agung.
Demikian.
Salam
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login