keenam Terdakwa yang divonis atau di putus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu, 1. Marcos Iswan Bin M. Ramli
Enam Terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp