Connect with us

Ragam

Enam Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando dituntut Dua Tahun Penjara

Enam Terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara

Pantausidang, Jakarta – Enam Terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait perkara pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando.

“Menghukum pidana penjara Terdakwa, masing-masing berupa kurungan pidana penjara dua tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang Oemar Seno Adji 1, Jalan Bungur Raya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Rabu, 24 Agustus 2022.

Enam terdakwa itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan perkara berawal ketika Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Kemudian, Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Selanjutnya, Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Lalu Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri, dan Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

Kemudian, Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang,” ucap Jaksa ketika membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Jaksa menuturkan, perbuatan keenam terdakwa diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Atas perbuatan keenam Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com