Connect with us

Vonis

Hakim Vonis Enam Pengeroyok Ade Armando Delapan Bulan Penjara

keenam Terdakwa yang divonis atau di putus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu, 1. Marcos Iswan Bin M. Ramli

Sidang Vonis Pengeroyokan Ade Armando

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis terhadap enam Terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di depan Gedung DPR RI Jakarta pada 11 April 2022 masing-masing 8 bulan pindana kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Karyana saat membacakan surat putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 1 September 2022.

Adapun keenam Terdakwa yang divonis atau di putus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu,  Marcos Iswan Bin M. Ramli,  Komar bin Rajum,  Abdul Latif bin Ajidin,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kemudian Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan muhannad Bagja Bin Beny Burhan.


“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” tegas hakim.

Majelis hakim sebelum melakukan putusan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Hal memberatkan, Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” ujar hakim.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa IV sudah meminta maaf,” sambungnya.

Putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun pidana penjara.

“Menghukum pidana penjara Terdakwa, masing-masing berupa kurungan pidana penjara dua tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang Oemar Seno Adji 1, Jalan Bungur Raya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan perkara berawal ketika Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Kemudian, Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Selanjutnya, Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Lalu Muhannad Bagja menarik baju kaus Ade Armando menggunakan tangan kiri, dan Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

Kemudian, Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.


Keenam terdakwa dinalai telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. 

Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatan keenam terdakwa diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Keenam Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com