Jaksa menilai tiga Direksi PT Askrindo terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020
Ke empatnya, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU)
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp