Terbukti terima suap untuk memanipulasi pajak bank Panin, Gunung Madu Plantations dan Jhonlin Baratama, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dituntut 9 tahun dan 6 tahun
suap bernuansa pemerasan atas riksa pajak 3 perusahaan, PT. Gunung Madu Plantations senilai Rp 15 M, PTย Bank Panin Rp.25 M, dan PT. Johnlin Baratama Rp.35 M
Selain Angin, berkas perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani juga telah dilimpahkan. Mereka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp