Tersangka
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut Diduga Tetap Operasikan Tambang Usai Izin Dicabut
Jakarta, pantausidang — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ST alias Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025, Jumat 27 Maret 2026.
Kepala pusat penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menyatakan Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum meski kontrak PKP2B telah diakhiri melalui keputusan Menteri ESDM pada 2017, dengan memanfaatkan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara, sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan praduga tidak bersalah,” ujarnya
Anang Supriyatna menambahkan pihaknya kini menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. *** (MES/Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas


You must be logged in to post a comment Login