Connect with us

Dakwaan

Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Korupsi Rp 75 M

suap bernuansa pemerasan atas riksa pajak 3 perusahaan, PT. Gunung Madu Plantations senilai Rp 15 M, PT Bank Panin Rp.25 M, dan PT. Johnlin Baratama Rp.35 M

Pantausidang, Jakarta – Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 didakwa korupsi memeras tiga perusahaan wajib pajak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK Angin Prayitno bersama timnya telah menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT. Gunung Madu Plantations senilai Rp 15 miliar, PT Bank Panin senilai Rp.25 miliar, dan PT. Johnlin Baratama senilai Rp.35 miliar.

Jaksa Wawan Yunarwanto dan Kawan Kawan  menguraikan Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak  PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan  pajak PT Johnlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

PT Gunung Madu Plantations
(GMP) untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp5  miliar dan Rp19.8 miliar dari sebelumnya Rp 30 miliar,  komitmen fee 15 miliar.

Bank Panin dari Rp926 miliar menjadi Rp.300 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Johnlin Baratama  sebesar Rp70.6 miliar sementara untuk tahun 2017.

Febrian  mengatur angka lebih bayar pajak PT Johnlin Baratama sebesar Rp59.99 miliar dengan besaran komitmen fee Rp.35 miliar.

Atas perbuatan Angin didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman Hukuman 20 tahun pidana penjara.

Menanggapi dakwaan Jaksa KPK, Kuasa hukum Bank Panin Samsul Huda menegaskan pemilik perusahaan, Mu’min Ali Gunawan tidak pernah memerintahkan anak buahnya melobby pejabat pajak agar pajaknya diturunkan, dari Rp 920 Miliar menjadi Rp 300 Miliar.

“Bapak Mu’min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini,” katanya.

Samsul yang juga menjadi kuasa hukum tersangka Veronica Lindawati ini menjelaskan, semua kebijakan Bank Panin mulai dari urusan perpajakan diputuskan oleh dewan direksi.

Termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga dia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibuktikan di dalam persidangan. Termasuk, ketika kliennya mulai disidangkan.

“Kami mohon agar publik bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” pintanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengatakan bahwa Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.

Sebab, kliennya hanya mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yaitu temuan soal adanya kurang bayar pajak Bank Panin sebesar Rp 926.2 miliar.

“Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016,” ujarnya.

Atas temuan itu, Bank Panin menyatakan keberatan dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut.

Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
Namun, Samsul membantah jika kliennya Veronika disebut jaksa memberi komitmen fee Rp 25 miliar kepada Angin dan Dadan karena menurunkan nilai pajak perusahaan menjadi Rp 300 miliar.

Samsul menegaskan bahwa Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham.

Sehingga setiap tindakan perusahaan dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum. *** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com