MK yang mengklaim the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan berkonstitusi
Pengurus Pusat Serekat Demokrasi (PP SDI) menganggap putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua cacat hukum. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut