Connect with us

Opini

MKMK Dapat Jatuhkan Saksi Pemecatan atau Minimal Teguran Hakim MK non Palu

Jika terbukti maka akan dijatuhkan putusan berupa peringatan, teguran dan pemberhentian, sedangkan jika tidak terbukti, dinyatakan ditolak

Sirra Prayuna

Penulis Sirra Prayuna-Advocat, Waketum Front Kebangsaan

Sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dikabulkannya putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, masih bergulir.

Dengan dikabulkannya perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memantik reaksi kemarahan publik. Putusan kontroversi tersebut dinilai sarat dengan konflik kepentingan istana, sehingga seluruh elemen masyarakat yang tercederai rasa keadilannya mengadukan putusan ini sebagai bentuk pelanggaran etika dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga orang tokoh bangsa yaitu Prof Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, Wahiddudin Adams telah ditunjuk sebagai tiga hakim MKMK yang memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi atas delapan belas ditambah dua laporan pelanggaran etika hakim.

Dalam hukum acara MKMK, Hakim MKMK akan mengawali persidangan dengan memeriksa ke dua puluh laporan pelapor secara bergantian dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.

Hakim MKMK selanjutnya akan memeriksa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian yang sidangnya dilakukan secara tertutup.

Setelah mendegar keterangan pelapor dan pihak lainnya, kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan sembilan hakim MK serta memeriksa alat bukti maka hakim MKMK sampai kepada pembacaan putusan, yang rencananya dilakukan paling lambat pada tanggal 7 Nopember 2023.

Ada dua bentuk putusan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim di MKMK yakni terbukti atau tidak terbukti.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com