Connect with us

Rilis

Kabulkan Tafsir Baru Usia Capres Cawapres, SETARA Institut: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional

MK yang mengklaim the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan berkonstitusi

Jakarta, pantausidang- Ketua Dewan Nasional SETARA Institut, Hendardi menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

“Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?” kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Lontaran SETARA Institut sebagai kritik dan respon terkait dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com