Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme
Pantausidang, Jakarta – Sidang Lanjutan Perkara dugaan terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris umum FPI Munarman agendakan saksi meringankan, Senen 21 Februari 2022.***
Saksi ungkap Munarman hadir dan ikut baiat di Saidah in UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Tangerang 2014
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai banyak kesalahan. Ia didakwa menggerakkan orang lain melakukan terorisme.
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menjalani sidang perdananya terkait dugaan teroris dipengadilan negeri Jakarta timur . Dia meminta agar sarana memadai untuk disiarkan ke media
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp