Ragam
Munarman dituntut 8 tahun terkait perkara Terorisme
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme
Pantausidang, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Timur akhirnya mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan terorisme.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme.
“Menuntut, supaya Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa.
Munarman dinilai telah terbukti bersalah bersama dengan almarhum ustad Basri, almarhum ustad Fauzan Al Anshori, Agus Salim dan lainya telah mengikuti baiat di UIN Syarif Hidayatullah 2014, memberikan materi jihad 24 -25 Maret 2015,di sebuah ponpes di Makasar, dan deklarasi dukungan isis Suriah di Medan.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD