Ragam
Munarman dituntut 8 tahun terkait perkara Terorisme
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme
Pantausidang, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Timur akhirnya mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan terorisme.
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme.
“Menuntut, supaya Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa.
Munarman dinilai telah terbukti bersalah bersama dengan almarhum ustad Basri, almarhum ustad Fauzan Al Anshori, Agus Salim dan lainya telah mengikuti baiat di UIN Syarif Hidayatullah 2014, memberikan materi jihad 24 -25 Maret 2015,di sebuah ponpes di Makasar, dan deklarasi dukungan isis Suriah di Medan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login