Ragam
Munarman dituntut 8 tahun terkait perkara Terorisme
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme
Pantausidang, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Timur akhirnya mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan terorisme.
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme.
“Menuntut, supaya Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa.
Munarman dinilai telah terbukti bersalah bersama dengan almarhum ustad Basri, almarhum ustad Fauzan Al Anshori, Agus Salim dan lainya telah mengikuti baiat di UIN Syarif Hidayatullah 2014, memberikan materi jihad 24 -25 Maret 2015,di sebuah ponpes di Makasar, dan deklarasi dukungan isis Suriah di Medan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis


You must be logged in to post a comment Login