Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo
Dugaan korupsi Perindo berlangsung pada periode 2016 โ 2019. โPeriode oleh Dirut sebelumnya, 2013 juga terindikasi korupsi,โ kata sumber di Muara Baru.
6 tersangka Perindo tersebut dibawah penanganan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Utara untuk penyusunan dakwaan
"Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai...
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp