Ragam
6 tersangka Perindo diserahkan ke Kejari Jakarta Utara
6 tersangka Perindo tersebut dibawah penanganan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Utara untuk penyusunan dakwaan
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus telah menyerahkan 6 tersangka beserta berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia ( Perindo) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Rabu 16 Februari 2022
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, selanjutnya ke 6 tersangka Perindo tersebut dibawah penanganan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Utara untuk penyusunan dakwaan.
“ 6 (enam) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya
Menurut Leo Simanjuntak para tersangka yang nantinya akan beralih status menjadi terdakwa antara lain:
IG, LS direktur PT Kemilau Bintang Timur, NMB direktur PT Prima Pangan Madani, RU Direktur Utama PT Global Prima Santosa,
Kemudian SJ Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017, dan WP Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Leo mengungkapkan, kasus bermula tahun 2017 Saat Direktur Utama Perindo SJ, menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) sebesar Rp200.miliar berupa Sertifikat Jumbo MTN 2017 – Seri A dan B.
MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN.
Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap.
Namun, faktanya penggunaan tidak sesuai dengan peruntukkan tapi sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan,
Yang dikelola WP pada Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy4 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login