Restorative Justice ditempuh, lantaran I Made Ridyawan melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya sehari-hari.
Dalam Restorative Justice, Kanit PPA, memanggil pihak orang tua masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil korban pemilik tas
Jatendra Hutabarat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi. Sebab ia mengacu kepada Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk...
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp