Ragam
Dimaafkan, 3 Anak Pelaku Pencurian Uang Rp 40 juta, dikembalikan Ke Orang Tuanya
Dalam Restorative Justice, Kanit PPA, memanggil pihak orang tua masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil korban pemilik tas
Pantausidang, Medan – Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan viral di media sosial.
Penjelasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH MH.
“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,” kata AKP Madianta BR Ginting SH MH.
Dalam kegiatan Restorative Justice, itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing sih anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.
Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” kata AKP Madianta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Dalami Peran Vendor PT Multibox Indah dan PT Sinar Universal Labelindo di Pengolahan Karet Kementan
-
Saksi4 minggu agoKasus Pengadaan EDC BRI, KPK Kembali Panggil Dirut PT Mika Informatika Indonesia
-
Internasional3 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan


You must be logged in to post a comment Login