Buruh sangat dirugikan, perusahaan tidak diuntungkan oleh permen itu, karena Dana Jaminan Hari Tua atau JHT adalah tabungan sosial milik pengusaha dan Buruh
Atas kebijakannya mengeluarkan peraturan menteri permenaker soal pengambilan JHT bagi buruh PHK harus menunggu umur 56 tahun.